Dukungan Pengembangan Ekonomi Kreatif Dorong Kemandirian Masyarakat Kecamatan Sepaku

PPU – Pemerintah Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar penting peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai potensi lokal yang dimiliki warga, mulai dari kerajinan tangan, kuliner khas, hingga produk kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal, dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, mengatakan ekonomi kreatif menjadi sektor strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya di tengah dinamika pembangunan wilayah. Dukungan yang diberikan tidak hanya berupa fasilitasi pelatihan dan pendampingan, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas kreatif, serta generasi muda.

“Pengembangan ekonomi kreatif harus menjadi gerakan bersama. Potensi yang ada di Kecamatan Sepaku sangat beragam dan memiliki nilai tambah jika dikelola dengan baik. Pemerintah kecamatan siap menjadi fasilitator agar pelaku ekonomi kreatif mampu naik kelas dan berdaya saing,” ujar yang akrab disapa Mas Abi, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Sepaku juga mendorong pelaku usaha kreatif untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk, serta memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:   Ratusan Warga Meriahkan HUT ke-15 Desa Sidorejo, Kades Darisugi: Tahun Depan Akan Lebih Meriah

Melalui penguatan ekonomi kreatif, Kecamatan Sepaku optimistis dapat membangun perekonomian masyarakat yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas lokal di tengah perkembangan wilayah.

“Pastinya Kita inginkan para pelaku usaha harus dapat berinovasi, agar dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat setempat,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Deddy PZ

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.