Cek PPAT Terverifikasi Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Jakarta – Masyarakat kini semakin mudah dan aman dalam memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum melakukan transaksi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur pencarian PPAT terverifikasi aktif melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses langsung oleh publik.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek daftar PPAT yang masih aktif dan terdaftar resmi di masing-masing kabupaten/kota, sehingga meminimalkan risiko penggunaan jasa PPAT tidak valid dalam proses jual beli atau pengurusan hak atas tanah.

“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ana menjelaskan, fitur ini memungkinkan masyarakat melihat rekam jejak dan status keaktifan PPAT, termasuk histori penanganan berkas yang dibutuhkan dalam pembuatan akta-akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan.

“Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” terang Ana Anida.

Baca Juga:   Reforma Agraria Buka Akses Ekonomi Warga Desa Nunuk Baru Lewat Usaha Ternak Domba

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu memilih menu “Layanan” pada beranda dan masuk ke submenu “Mitra Kerja”. Di dalamnya tersedia pilihan PPAT, Surveyor, dan Penilai. Setelah memilih PPAT dan mengklik “Lihat PPAT”, pengguna dapat memasukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang akan ditransaksikan.

Dalam menu tersebut juga tersedia dua sub menu, yakni PPAT dan PPATS, lengkap dengan informasi nama, alamat kantor, wilayah kerja, status keaktifan, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan.

“Data yang tertera berupa informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan,” ungkap Ana Anida.

Ana menambahkan, masyarakat dapat mengakses fitur pencarian mitra kerja ATR/BPN ini tanpa harus memiliki akun. Namun demikian, pembuatan dan verifikasi akun Sentuh Tanahku tetap dianjurkan agar masyarakat dapat memanfaatkan fitur layanan pertanahan digital secara lebih optimal.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 23.662 PPAT terverifikasi aktif yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Berdasarkan data, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPAT aktif terbanyak, yakni mencapai 4.838 PPAT.

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN Sambut Kunjungan Dekranas dan Ibu Seruni Kabinet Merah Putih

Penulis: (AR/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.