Wabup PPU Tinjau SDN 037 Penajam, Temukan Ruang Kelas Retak

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan monitoring dan peninjauan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 037 Penajam di Kelurahan Buluminung, Senin (15/12/2025). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana sekolah dalam mendukung keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.

Dalam kunjungannya, ia menemukan sejumlah ruang kelas dengan kondisi dinding yang mengalami keretakan cukup parah. Kerusakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

“Keselamatan dan kenyamanan siswa harus menjadi prioritas utama,” ucapnya.

Selain mengecek ruang kelas, Waris juga meninjau rencana penambahan pagar sekolah. Menurutnya, keberadaan pagar sangat penting untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekolah sekaligus memberikan rasa aman bagi siswa selama kegiatan belajar berlangsung.

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin meninjau kondisi ruang kelas di SDN 037 Penajam, Kelurahan Buluminung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Waris meminta pihak sekolah agar segera mengajukan permohonan bantuan kepada dinas terkait, baik untuk perbaikan ruang kelas yang rusak maupun pembangunan pagar sekolah.

Ia menegaskan Pemkab PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Baca Juga:   Tambang Ilegal di Samboja Terungkap, OIKN Tegaskan Komitmen Penertiban di Sekitar IKN

“Oleh karena itu, saya minta agar segera dikoordinasikan dengan dinas terkait supaya bisa segera ditangani,” tutup Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.