Pemerintah Kecamatan Sepaku Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Banjir di Musim Hujan

PPU – Pemerintah Kecamatan Sepaku meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi banjir seiring memasuki musim hujan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat serta meminimalkan dampak bencana hidrometeorologi.

Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, pemantauan wilayah rawan banjir, serta peningkatan kesiapan aparatur dan relawan. Pemerintah kecamatan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya saluran air dan drainase, agar aliran air tetap lancar.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menyampaikan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan memerlukan peran aktif seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan desa, instansi terkait, dan unsur masyarakat untuk memastikan langkah-langkah antisipasi banjir berjalan optimal. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi genangan sejak dini,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Sepaku juga mendorong kesiapan peralatan dan jalur evakuasi di wilayah yang berpotensi terdampak banjir, serta memastikan informasi kebencanaan dapat tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat.

Baca Juga:   Admin Media Seluruh Dinas di PPU Terima Pelatihan Penulisan Berita

Melalui langkah antisipatif ini, Pemerintah Kecamatan Sepaku berharap risiko dan dampak banjir di musim hujan dapat diminimalkan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Pastinya Kita semua berharap resiko banjir dapat diminimalisir dengan adanya kesiap siagaan Pemerintah Kecamatan Sepaku dan dapat memberikan kenyamanan bagi Masyarakat Sepaku,” Pungkasnya. (ADV)

Penulis : DeddyPz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.