Pesantren Al-Khoziny Terima Sertipikat Wakaf, ATR/BPN Pastikan Legalitas untuk Pembangunan

Sidoarjo – Pemerintah memastikan legalitas tanah wakaf sebagai fondasi penting pembangunan lembaga pendidikan keagamaan. Hal itu ditandai dengan penyerahan dua sertipikat tanah wakaf kepada Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, guna mendukung pembangunan fasilitas pendidikan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Penyerahan sertipikat dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, di kompleks pesantren setempat, Kamis (11/12/2025).

“Sertipikat wakaf ini kami serahkan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan tertib, aman secara hukum, dan memberi kepastian bagi pesantren ke depan. Semoga pembangunan fasilitas baru ini membawa keberkahan dan manfaat yang lebih besar bagi santri dan masyarakat,” ujar Jonahar.

Penyerahan sertipikat tersebut dirangkaikan dengan kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung baru Pesantren Al-Khoziny. Pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 4.157 meter persegi di Jalan Siwalan Panji II, Buduran, yang lokasinya berdekatan dengan bangunan lama pesantren yang ambruk pada September 2025 lalu.

Baca Juga:   Sudaryono: Kunci Ketahanan Pangan Ada di Luas Tanam dan Dukungan Petani

Proyek pembangunan meliputi pembangunan gedung asrama dan pendidikan setinggi lima lantai serta masjid empat lantai. Pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas sarana pendidikan bagi para santri.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Satgas Nasional Penataan Pembangunan Pesantren, Muhaimin Iskandar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa proyek pembangunan Pesantren Al-Khoziny ditargetkan rampung pada Juni 2026.

“Ini momentum untuk bersama-sama mengingatkan perlunya kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan untuk terus melakukan perbaikan secara terencana sehingga tidak ada kecelakaan, rasa tidak rasa aman sehingga memberikan perlindungan kuat kepada para santri seluruh Indonesia,” ujar Muhaimin.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian serta dukungan pemerintah dalam proses rekonstruksi pesantren. Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi modal penting bagi keberlanjutan pendidikan dan pengembangan pesantren ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN didampingi Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nursuliantoro. Acara ini juga dihadiri perwakilan lintas kementerian, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta ratusan santri dan alumni Pondok Pesantren Al-Khoziny.

Baca Juga:   Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Jalan Meski Jakarta Masih Ibu Kota

Penulis: (MW/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.