Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mempercepat pemutakhiran sertipikat tanah guna mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan. Imbauan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalteng tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Dalam forum yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam memperbarui data pertanahan, khususnya sertipikat keluaran lama yang masih memiliki keterbatasan informasi.
“Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertipikat, terutama yang model sertipikat keluaran lama,” kata Nusron.
Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 15,21 juta hektare. Dari total bidang tanah yang ada, sebanyak 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen masih berstatus sertipikat keluaran lama yang membutuhkan pemutakhiran data, karena umumnya belum memuat batas bidang, peta, maupun informasi kepemilikan yang mutakhir. Saat ini, sekitar 72 persen bidang tanah di Kalteng telah terdaftar, namun baru 67 persen yang telah bersertipikat.
Nusron mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan klaim ganda dan sengketa tanah di kemudian hari. Ia menilai Kalteng masih memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan secara lebih tertib sejak dini.
“Mumpung masyarakatnya masih guyub belum se-crowded di Pulau Jawa. Jabodetabek, Bandung, Semarang, potensinya tinggi. Jangan sampai Kalteng menyusul,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima. Sertipikat tersebut meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta tanah milik lembaga keagamaan.
Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta jajaran terkait.
Penulis: (GE/JR)
Penyunting: Robbi Lalat



