Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wabup PPU Tinjau Rumah BSPS dan Pangan Bulog

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin melakukan monitoring ke sejumlah rumah warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 di Kelurahan Sotek, Selasa (9/12/2025). Bantuan tersebut merupakan aspirasi Gerardus Budisatrio Djiwandono, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Kalimantan Timur.

Selain meninjau proses pembangunan rumah, Wabup juga memantau penyaluran bantuan pangan dari Perum Bulog kepada warga di Kelurahan Sotek. Kegiatan tersebut turut didampingi Anggota DPRD Kabupaten PPU Adla Dewata, Lurah Sotek, serta jajaran perangkat kelurahan.

Kunjungan dilakukan untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Dalam kesempatan itu, Waaris berdialog dengan warga penerima manfaat, meninjau progres fisik rumah, serta melihat langsung kualitas bantuan pangan yang disalurkan.

Waris menegaskan bahwa BSPS menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak. Sementara bantuan pangan merupakan langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya bagi keluarga prasejahtera.

“Program ini bukan hanya membenahi fisik rumah, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Tekan Radikalisme, FKPT Kaltim Gelar Kenduri Desa Siaga di Desa Giripurwa PPU

Monitoring tersebut mencakup kunjungan ke rumah warga yang tengah dalam tahap perbaikan maupun yang sudah rampung. Di Kelurahan Sotek, Wabup juga meninjau gudang dan titik distribusi bantuan pangan dari Bulog, termasuk mengecek kondisi penyimpanan serta proses penyalurannya.

Pemerintah daerah berharap program BSPS dan bantuan pangan dapat terus berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU.

“Begitu pula bantuan pangan, kami ingin memastikan bahwa distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” pungkas Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.