Gibran Bakal Berkantor di IKN 2026, ASN Pendukung Wajib Ikut

NUSANTARA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menegaskan bahwa isu kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi wacana yang dapat ditawar. Ia menyebut, apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar mulai berkantor di IKN pada 2026, maka seluruh ASN pendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan wajib mengikuti.

Pernyataan itu disampaikan Rifqi dalam paparan Laporan Kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, skenario Wapres Gibran berkantor di IKN akan memberi dorongan besar terhadap percepatan pemindahan ASN ke pusat pemerintahan baru tersebut. Langkah itu diyakini akan menjadi titik awal terbentuknya pemerintahan yang berjalan efektif di Sepaku.

“Wakil Presiden akan berkantor di IKN pada 2026. Otomatis ASN yang mendukung layanan Wapres ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di sana,” terangnya.

Legislator Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa status IKN sebagai calon ibu kota baru sudah bersifat final. Tidak ada ruang untuk pembatalan maupun penundaan. Ia menekankan bahwa kerangka hukum yang ditetapkan Presiden melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar kuat untuk memastikan proses pemindahan tetap berjalan.

Baca Juga:   Seluruh Ormas di PPU Deklarasi Jaga Harkamtibmas
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda. (Istimewa)

“No point of return. Karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2025,” tegas Rifqi.

Komisi II juga menepis anggapan bahwa pemindahan ASN masih bisa dibatalkan. Menurut Rifqi, seluruh kementerian/lembaga justru kini memasuki fase akselerasi, bukan lagi evaluasi.

Namun demikian, Komisi II menyoroti masalah krusial lainnya, yaitu keterbatasan fasilitas hunian untuk ASN. Kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit, jauh dari total kebutuhan jutaan ASN pemerintah pusat.

“Rumah jabatan masih untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal. Harus ada opsi lain,” ujarnya.

Rifqi menegaskan pemerintah harus memiliki target hunian yang sebanding dengan rencana tahapan pemindahan ASN, agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.

Hingga saat ini, jumlah ASN yang sudah bertugas di IKN baru sekitar 6 ribu orang dari berbagai unsur, termasuk BIN, Polri, Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, serta Otorita IKN. Angka tersebut masih jauh dibanding total ASN pusat yang mencapai sekitar 1,3 juta.

Sebelumnya, Wapres Gibran dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke IKN pada awal Desember 2025 untuk meninjau perkembangan pembangunan Istana dan Kantor Wakil Presiden. Namun agenda tersebut dibatalkan karena adanya situasi darurat di Sumatera.

Baca Juga:   Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Nenang Gelar Pelatihan Budidaya Lebah Madu Kelulut

Dengan dinamika ini, Komisi II menilai 2026 akan menjadi tahun krusial dalam penataan ulang struktur birokrasi nasional berbasis Ibu Kota Nusantara.

Pewarta: Riski Atmaja
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.