Wamen Ossy Tutup Rakor 2025, Tegaskan Penguatan Satgas Berantas Mafia Tanah

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 di Jakarta. Ia mengapresiasi komitmen seluruh elemen Satuan Tugas (Satgas) dalam memperkuat pemberantasan mafia tanah.

“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup kegiatan, Jumat (05/12/2025).

Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Agenda tersebut meliputi penyusunan policy paper dan roadmap, penguatan kinerja Satgas, integrasi data dan percepatan digitalisasi, harmonisasi regulasi dan kebijakan baru, serta peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.

Ia menekankan bahwa seluruh rekomendasi Rakor harus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” katanya.

Baca Juga:   IKN Masuk Tahap Persiapan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, dalam laporannya menyebutkan bahwa Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus sepanjang 2025 dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp23,37 triliun. Ia juga menyampaikan rekomendasi penguatan Satgas ke depan.

“Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa, Bapak Wamen dan para pejabat sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya, serta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi tersebut sudah terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar biasa,” ungkapnya.

Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.

Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, hingga mitra strategis lainnya.

Baca Juga:   Haris Moti Soroti Stabilitas RI di Tengah Krisis Global

Penulis: (SG/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.