Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Masuk Fase Baru, Delapan Kontrak Resmi Ditandatangani

NUSANTARA – Pembangunan kawasan lembaga tinggi negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap penting. Otorita IKN menandatangani delapan kontrak pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di Kantor Kemenko 4 IKN, Kamis (4/12/2025), sebagai bagian akselerasi Tahap 2 menuju target IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

OIKN mencatat, dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025–2029), sebanyak 20 paket telah diteken. Rinciannya, 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi atau supervisi. Pencapaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase konstruksi yang lebih intensif.

Delapan kontrak yang ditandatangani meliputi:
• Lima paket pembangunan gedung dan kawasan perkantoran legislatif, mencakup 16 gedung di atas lahan 41,81 hektare.
• Dua paket pembangunan gedung dan kawasan perkantoran yudikatif, yang terdiri atas 4 gedung di persil 15,15 hektare.
• Satu paket pembangunan kantor pendukung, yakni Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung di lahan 2,9 hektare, serta Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung di lahan 3,07 hektare.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pentingnya kualitas dan keberlanjutan pada pembangunan tahap ini.

Baca Juga:   Majelis Hakim Vonis Noel 4,5 Tahun dalam Sidang Tipikor Jakarta

“Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” ujarnya.

Penandatanganan kontrak ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif berjalan sesuai rencana dan standar. OIKN menilai percepatan ini akan memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung kesiapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028. (ADV)

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.