Bareskrim Polri–ATR/BPN Perkuat Kolaborasi Cegah Tindak Pidana Pertanahan

Jakarta – Upaya pemberantasan mafia tanah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).

“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif. Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN,” tegas Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, berbagai upaya terintegrasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Polri, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan sepanjang 2025.

“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.

Baca Juga:   Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan penetapan 185 tersangka. Satgas juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Capaian tersebut disebut menjadi bukti konkret efektivitas kolaborasi lintas lembaga.

Dalam Rakor yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali mengajak seluruh pihak mempererat sinergi memberantas mafia tanah.

“Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Menteri Nusron menambahkan, mafia tanah terus bermetamorfosis sehingga diperlukan dua kunci utama dalam penanganannya, yakni ketegasan aparatur penegak hukum (APH) dalam menindak pelaku dengan pasal yang kuat serta penguatan integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan APH, di antaranya Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi.

Baca Juga:   Mudyat Noor Dorong Dukungan Perumahan Pusat untuk PPU

Penulis: (SG/PMHAL)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.