Otorita IKN Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Pisang Kultur Jaringan di Sepaku

NUSANTARA – Upaya memperkuat ketahanan pangan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini digerakkan langsung dari tingkat masyarakat. Otorita Ibu Kota Nusantara mendorong pemberdayaan warga lokal melalui pengembangan demonstration plot (demplot) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) se-Kecamatan Sepaku lewat sosialisasi praktis budidaya pisang berbasis kultur jaringan sebagai komoditas unggulan bernilai jual.

Kegiatan tersebut digelar di Lamin Tani Desa Sukaraja, Penajam Paser Utara, Rabu (3/12/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian pangan dalam menyokong pembangunan IKN. Sebanyak 30 peserta mengikuti sosialisasi dan mendapatkan edukasi langsung, mulai dari pengenalan bibit unggul hingga teknik budidaya yang disesuaikan dengan kondisi tanah Kalimantan.

Dalam kegiatan ini, Otorita IKN juga menyerahkan dua jenis bibit pisang kultur jaringan, yakni pisang kepok grecek dan pisang cavendish. Setiap peserta menerima lima bibit tanaman untuk dikembangkan di pekarangan masing-masing.

Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN, Lenggono, mengapresiasi antusiasme para peserta serta menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam penguatan produksi pangan lokal.

Baca Juga:   Kalkulasi Kekuatan Pasangan, Pertimbangan PDIP Usung Mudyat Noor-Waris Muin di Pilkada PPU

“Kami juga akan memberikan dukungan satu karung media tanam seberat 25 kg kepada setiap peserta, sehingga bibit tanaman tersebut dapat segera ditanam di setiap pekarangan rumah. Dengan begitu, pertumbuhan tanaman dan hasil panen berkalan optimal. Nantinya, pendampingan ini akan terus kita lakukan juga, termasuk berkolaborasi dengan penyuluh pertanian Kecamatan Sepaku,” ujarnya.

Melalui program ini, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan Nusantara tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga bertumpu pada penguatan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat lokal. Ketahanan pangan diharapkan tumbuh dari kolaborasi, pembelajaran, dan kerja bersama yang memberikan manfaat nyata bagi warga Nusantara. (ADV)

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.