KENDAL – Komitmen pemerintah dalam menata kawasan permukiman sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah warga kembali ditegaskan melalui penyerahan ratusan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang, Selasa (2/12/2025).
Penyerahan sertipikat dipusatkan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal. Menteri Nusron menegaskan bahwa konsolidasi tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah warga setelah akses dibuka dan infrastruktur dibangun.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri beserta jajaran. Turut hadir Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Program Konsolidasi Tanah menjadi salah satu instrumen strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berbasis rencana tata ruang dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.
Sebelum penataan dilakukan, kondisi permukiman warga dinilai kurang layak huni, belum tertata dengan baik, serta minim infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, air minum, dan persampahan. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya, kawasan permukiman kini menjadi lebih tertata, lebih sehat, dan lebih nyaman.
Selain meningkatkan kualitas lingkungan, konsolidasi tanah juga memberikan rasa aman bagi warga melalui kepastian hukum kepemilikan tanah dalam bentuk Sertipikat Hak Milik. Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat yang telah diterima dan tidak gegabah menjualnya.
“Nanti tanah ini sertipikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” imbau Nusron.
Adapun total 546 sertipikat yang diserahkan terdiri atas 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan. Selain itu, turut diserahkan satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat tanah wakaf.
Penulis: (JM/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat



