Fasilitas Olahraga Berau Ditingkatkan, GOR Baru Masuk Agenda 2026

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Olahraga (GOR) baru berpeluang besar direalisasikan pada tahun 2026, selama seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan lancar.

Menurutnya, pembangunan GOR menjadi salah satu fokus penting dalam upaya meningkatkan kualitas sarana olahraga di Kabupaten Berau.

“GOR baru ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus membuka peluang penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga berskala lebih besar,” katanya.

Rencana pembangunan GOR ini diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 4.000 penonton. Dengan daya tampung tersebut, GOR tidak hanya digunakan untuk kegiatan lokal, tapi juga diharapkan menjadi tempat pelaksanaan event olahraga tingkat regional maupun nasional.

Ia menjelaskan, lokasi pembangunan sudah disiapkan di kawasan strategis, yaitu di samping Kakaban Aquatic. Pemilihan lokasi ini, kata dia, mempertimbangkan kemudahan akses dan keberadaannya dalam kawasan yang tengah dikembangkan sebagai pusat fasilitas olahraga Berau.

“Lokasi ini kami nilai representatif dan mendukung rencana pengembangan kawasan olahraga terpadu. Dengan fasilitas yang memadai, kita berharap pembinaan dan prestasi olahraga semakin meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Minta Jadwal Pengangkutan Sampah Pasar Lebih Rutin

Ia pun menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses perencanaan, penganggaran, hingga persiapan pembangunan agar rencana ini tidak hanya menjadi wacana. Ia juga berharap kolaborasi kuat antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat terwujudnya fasilitas tersebut.

“Jika tidak ada hambatan yang signifikan, target 2026 sangat mungkin tercapai. Ini akan menjadi lompatan besar bagi dunia olahraga di Berau,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.