Empat Raperda Inisiatif DPRD PPU 2025 Dipaparkan, Fokus Lindungi Adat Paser hingga Perkuat Desa dan Lingkungan

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD PPU tahun 2025.

Nota penjelasan disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD PPU, Abd Rahman Wahid dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD TA 2026 PPU dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD PPU Jum’at (28/11/2025)

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Melalui pemaparan maksud dan tujuan empat Raperda inisiatif tersebut, DPRD PPU berharap seluruh regulasi yang diajukan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya, penguatan desa, serta kualitas lingkungan hidup di Kabupaten PPU.

“Pembentukan perda adalah kewenangan penting pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi, menampung kondisi khusus daerah, serta menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi. Perda juga menjadi alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab tantangan otonomi dan globalisasi,” ujar Wahid.

Baca Juga:   Sentra Massa Nusantara Disiapkan, Otorita IKN Gelar Perdana Salat Iduladha 1446 H

Untuk Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, ia menegaskan bahwa regulasi ini dimaksudkan sebagai payung hukum yang komprehensif bagi pelestarian adat daerah. Disusun sebagai upaya menjaga eksistensi adat dan budaya Paser yang semakin tergerus arus globalisasi dan perubahan sosial.

“Raperda ini dimaksudkan untuk menyediakan payung hukum yang komprehensif bagi upaya pelestarian, pengembangan, dan pemajuan adat Paser,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan raperda tersebut adalah menjaga keberlanjutan nilai dan tradisi lokal. Menjamin keberlanjutan nilai, norma, bahasa, kesenian, serta memperkuat kelembagaan adat sebagai mitra pemerintah daerah.

“Raperda ini bertujuan menjamin keberlanjutan nilai, norma, dan tradisi adat Paser, memperkuat kelembagaan adat, serta melindungi bahasa, kesenian dan simbol budaya sebagai identitas khas daerah,” katanya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Desa, ia menjelaskan bahwa maksud utama penyusunannya adalah menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Desa yang terbaru. Sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Raperda ini dimaksudkan untuk menyediakan landasan hukum daerah yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan terbaru,” ucapnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Usulkan 168 Kilometer Jalan di Sepaku Jadi Aset OIKN

Adapun tujuannya, lanjut Wahid, adalah memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Serta memperkuat kedudukan desa, meningkatkan profesionalisme pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

“Raperda ini bertujuan memberikan pengakuan atas hak asal-usul desa, memperjelas kewenangan desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme pemerintahan desa,” tegasnya.

Terkait Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ia menyampaikan bahwa raperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas peran dan fungsi BPD. Wahid menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan persepsi di lapangan terkait fungsi dan kewenangan BPD.

“Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD,” ujarnya.

Tujuan lainnya adalah memperkuat peran pengawasan dan representasi masyarakat desa. Sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tegas untuk memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta menjamin hak dan kesejahteraan anggota BPD.

“Raperda ini bertujuan menegaskan kedudukan dan wewenang BPD, memperkuat peran representatif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” sambungnya.

Baca Juga:   Bupati PPU Minta Petani Tingkatkan Produksi Panen Jelang IKN

Sedangkan untuk Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Wahid menekankan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas lingkungan di PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab, ketersediaan RTH di wilayah perkotaan masih belum mencapai standar minimal 30 persen sebagaimana ketentuan nasional.

“Belum adanya peraturan daerah yang khusus dan komprehensif mengatur penyelenggaraan RTH menjadi dasar utama penyusunan raperda ini,” katanya.

Sehingga perlu diatur secara khusus dan komprehensif melalui peraturan daerah. Oleh karena itu, ia menegaskan tujuan utama raperda RTH adalah menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau yang ideal.

“Tujuan pembentukan raperda ini adalah menjamin tersedianya RTH minimal 30 persen, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memperkuat fungsi daerah sebagai penyangga ekologis IKN,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.