Raup Muin Pastikan Pansus 4 Raperda Inisiatif DPRD PPU Dibentuk Tahun Ini

PPU – Di penghujung tahun 2025, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tancap gas menuntaskan tugas legislasi. Dari puluhan usulan rancangan regulasi, hanya empat Raperda inisiatif yang lolos seleksi dan kini siap dikebut pembahasannya sebagai pondasi arah pembangunan PPU ke depan.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengakui bahwa sepanjang tahun ini belum ada perda inisiatif DPRD yang benar-benar ditetapkan. Karena itu, pihaknya memaksimalkan akhir tahun 2025 untuk mendorong pembahasan empat Raperda yang telah terseleksi.

“Saya pikir tahun ini memang belum ada perda inisiatif DPRD yang dihasilkan. Makanya di akhir tahun ini kita coba maksimalkan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Ia memastikan, keempat Raperda inisiatif tersebut akan segera dibahas secara serius melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat. “Dari sekian puluh rencana raperda yang diusulkan, akhirnya terseleksi tinggal empat,” tambah Raup.

Empat Raperda inisiatif DPRD PPU tahun 2025 tersebut meliputi Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Tingkatkan Kualitas Layanan Perlindungan Anak, Penuhi Target Predikat Nindya

Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser diarahkan untuk memberikan payung hukum yang komprehensif bagi pelestarian nilai, norma, bahasa, kesenian, serta penguatan kelembagaan adat Paser sebagai identitas khas daerah.

Raperda tentang Desa disusun sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan tujuan memperjelas kewenangan desa, meningkatkan profesionalisme pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sementara Raperda tentang BPD ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas fungsi, peran, dan kewenangan BPD, memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta menjamin hak dan kesejahteraan anggota BPD.

Adapun Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) difokuskan pada upaya menjamin ketersediaan RTH minimal 30 persen, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus memperkuat posisi PPU sebagai daerah penyangga ekologis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Raup berharap pembahasan empat raperda tersebut dapat berjalan cepat dan tepat waktu, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Insya Allah Senin akan dilakukan pembentukan pansus, dan bulan Desember ini akan bekerja secara maksimal,” pungkasnya.

Baca Juga:   DPRD PPU Optimis Potensi PAD 2023 Meningkat

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.