Otorita IKN Dorong Pengelolaan Aset Berstandar Layanan Dunia Lewat Market Sounding 2026 di Balikpapan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menghadirkan pengelolaan bangunan gedung, infrastruktur, dan kawasan berstandar layanan berkelas dunia melalui kegiatan Market Sounding Pengelolaan Aset di Lingkungan IKN Tahun 2026 yang digelar di Balikpapan, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan calon mitra strategis dalam mendukung pengelolaan IKN sebagai kota masa depan yang mengedepankan konsep smart city, sponge city, dan forest city, seiring dengan bertambahnya aset dan infrastruktur yang akan dikelola pada tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti berbagai asosiasi dan pelaku usaha nasional, di antaranya Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Timur (HIPMI Kaltim), Real Estate Indonesia Kalimantan Timur (REI Kaltim), serta Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI Indonesia), bersama calon penyedia jasa pengelolaan fasilitas dan aset di lingkungan IKN.

Kegiatan market sounding ini bertujuan memperoleh gambaran awal mengenai minat, kapasitas, serta pandangan pelaku industri terhadap rencana kerja sama pengelolaan aset di IKN, sekaligus membangun komunikasi awal guna menyamakan pemahaman terkait ruang lingkup layanan dan model pengelolaan yang akan diterapkan.

Baca Juga:   Pelantikan POGI Kaltim di IKN, Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Aswin Grandiarto Sukahar, menyampaikan bahwa keberlanjutan pengelolaan gedung, infrastruktur, dan kawasan merupakan kunci dalam menjaga kualitas layanan dan kenyamanan lingkungan IKN.

“Kami berharap bisa mulai pengadaan sehingga nanti pelaksanaannya bisa pada awal tahun. Mungkin harapannya pada bulan pertama di awal tahun depan,” ujar Aswin.

Senada dengan itu, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan Otorita IKN, Desiderius Viby Indrayana, menegaskan bahwa pengelolaan aset di IKN tidak hanya berorientasi pada fungsi operasional, tetapi juga pada kualitas layanan setara kota-kota besar dunia.

“Ini adalah agenda yang kita tunggu-tunggu, sebab minimal setahun sekali kita akan bertemu dengan agenda ini. Dalam agenda ini kita membuka peta pengelolaan infrastruktur beserta scope of work dan juga anggaran untuk melakukan pengelolaannya,” ungkap Viby.

Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan harus mencerminkan karakter kota kelas dunia.

“Dengan masuknya perusahaan-perusahaan hebat, level of services kita harus world class city yang mengedepankan konsep smart city, sponge city, dan forest city,” tegasnya.

Baca Juga:   Pasca Kebakaran, Komisi III DPRD PPU Minta Pasar Maridan Direlokasi

Viby menjelaskan, pada tahun 2026 sejumlah aset yang akan dikelola meliputi Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian Vertikal ASN, Rumah Tapak Jabatan Menteri, Gedung Kementerian Koordinator, Bangunan Gedung Negara, Ruang Terbuka Hijau, pengelolaan sampah domestik terpadu, embung dan kolam retensi, sistem air minum, pengelolaan jalan terbangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pengelolaan bus perkotaan IKN, pengelolaan tenant kawasan terbangun, serta infrastruktur terbangun lainnya di KIPP.

Ia juga mengingatkan para calon penyedia jasa bahwa setiap area di IKN memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan pola pengelolaan konvensional di wilayah lain, sehingga membutuhkan pengecekan langsung di lapangan sebelum melakukan penawaran.

Selain itu, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lokal. Dari sisi tenaga kerja operasionalisasi dan pemeliharaan tahun 2025, sedikitnya 70 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, salah satunya melalui dukungan Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku sebagai bagian dari pembangunan inklusif di kawasan IKN.

Dalam market sounding ini, turut dibahas tiga topik utama, yakni pengelolaan aset bangunan gedung dan infrastruktur terbangun Tahun 2026, metode pengadaan barang dan jasa bidang pengelolaan, serta ketentuan pengadaan jasa beserta persyaratan kompetensi dan kualifikasi penyedia melalui mekanisme e-katalog dan lelang.

Baca Juga:   Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim Bahas Progres Kinerja

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.