Pemkab PPU Percepat Administrasi Lahan untuk Pembangunan Bandara VVIP IKN Tahap II

PPU – Upaya percepatan pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong percepatan administrasi lahan agar seluruh tahapan pembangunan proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai target.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II di Provinsi Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025).

Sekda Tohar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Camat Penajam Dahlan, serta sejumlah staf Bagian Pemerintahan. Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Bandar Udara, PPK Satker DBU–Bandar Udara, Badan Bank Tanah PPU, Kepala Kejaksaan Tinggi PPU, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Lurah Pantai Lango.

Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 23 Tahun 2024, bandar udara VVIP yang berlokasi di Kabupaten PPU dibangun dengan luas lahan sekitar 621,0016 hektare. Penambahan lahan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan penunjang bandar udara, khususnya lahan sisi udara seluas kurang lebih 73,39 hektare untuk area lereng galian dan timbunan serta relokasi jalan akses masyarakat. Selain itu, disiapkan pula lahan untuk instansi pemerintahan dalam rangka pengamanan bandara seluas sekitar 50 hektare serta lahan penunjang kegiatan bandar udara seluas 150,58 hektare.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Dorong Digital Marketing untuk Pemasaran Hasil Pertanian

Pada bagian timur area penunjang kegiatan bandara terdapat 20 bidang lahan milik warga yang perlu dilakukan identifikasi tanaman tumbuh sebagai dasar Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) berupa pembayaran santunan ganti rugi. Sementara di sisi barat area penunjang, terdapat dua bidang milik warga dan sisanya merupakan lahan milik Badan Bank Tanah. Adapun pada area pengamanan TNI AU terdapat 16 bidang lahan warga yang juga memerlukan identifikasi tanaman tumbuh untuk keperluan PDSK.

PPK Satker DBU–Bandar Udara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab PPU telah dilakukan, khususnya terkait salah satu bidang lahan milik warga.

“Telah dilakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU, ada kesepakatan bahwa terhadap lahan bapak Sumadiyo akan dilakukan koordinasi dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar proses administrasi segera didorong berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang valid.

“Segera didorong untuk proses administrasinya berdasarkan verifikasi yang valid di lapangan terhadap masyarakat yang terdampak dan berhak mendapatkan PDSK. Data segera dikirimkan ke provinsi agar prosesnya cepat teratasi dengan lancar,” tegas Anis.

Baca Juga:   UPTD PPA PPU Hadirkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan di 2025

Sementara itu, Sekda Tohar menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan klarifikasi ulang terhadap permasalahan di lapangan.

“Dengan menindaklanjuti permasalahan di lapangan maka kami akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan alasan masing-masing yang terdampak, terkait atas nama badan hukum atau perorangan. Sesegera mungkin kami mengetahui hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan laporkan ke provinsi sehingga menjadi bagian input dalam rangka proses administrasi lebih lanjut,” ujar Tohar.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.