Polsek Sepaku Bekuk Dua Sopir Pengedar Sabu ke Pekerja IKN

PPU – Dua pria berinisial RS (20), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan MH (25) asal Bojonegoro, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Keduanya dibekuk pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu batching plant di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Dari hasil pemeriksaan awal, RS dan MH diduga merangkap sebagai pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran para sopir dump truk pengangkut ready mix, baik truk kecil maupun besar. Keuntungan penjualan disebut dibagi dua.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di area proyek IKN.

“Anggota mendapat laporan bahwa transaksi sabu kerap terjadi di wilayah IKN dengan sasaran para sopir dump truk pengangkut ready mix, baik truk kecil maupun besar. Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat,” ujarnya kepada awak media, kemarin (22/11/2025).

Baca Juga:   Pemkab PPU Sambut Kepulangan 142 Jamaah Haji, Sampaikan Duka atas Wafatnya Satu Jamaah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi.

“Setelah memastikan RS dan MH berada di sekitar TKP, kami langsung menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan,” terang Syarifuddin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak tisu basah berwarna pink di samping RS. Kotak tersebut diakui miliknya dan berisi lima paket sabu siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, sekop sabu dari sedotan plastik, serta dua handphone milik tersangka.

Di lokasi, MH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sepaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

RS dan MH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain penindakan, Polsek Sepaku juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pekerja di IKN agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Kantongi Surat Tugas Konsolidasi dari Demokrat, Hamdam Makin Optimis Hadapi Pilkada PPU 2024

“Polsek Sepaku berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah IKN. Setiap indikasi peredaran narkotika akan ditindak tegas dan cepat,” pungkas Syarifuddin.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.