BERAU – Ketidakjelasan status kepemilikan tanah di sejumlah kampung kembali mendapat sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi III, Rahman, mengungkapkan masih banyak warga yang telah bermukim puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat tanah, sehingga memicu ketidakpastian dan memperlambat pembangunan fasilitas umum.
Menurut Rahman, kondisi ini sudah berlangsung lama dan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan wilayah kampung.
“Belum lagi masalah ketiadaan sertifikat tanah pribadi. Padahal mereka sudah tinggal lama, bahkan hingga beranak pinak,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga sering ditemukan di kawasan transmigrasi. Status lahan yang tidak jelas, minimnya ruang publik, hingga terbatasnya lahan untuk fasilitas umum membuat pembangunan desa sulit berkembang secara maksimal.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi konkret.
“Beberapa opsi yang bisa dilakukan yaitu pembebasan lahan atau hibah tanah bagi masyarakat yang telah lama menetap,” katanya.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan hanya soal memberikan kepastian hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kemandirian desa serta menjaga ketahanan pangan daerah melalui penataan ruang yang lebih baik.
Penulis: (Srn)



