Sutami Desak Pemkab Berau Maksimalkan Promosi Wisata di Bandara dan Terminal

BERAU – Upaya memajukan sektor pariwisata dinilai tidak optimal tanpa strategi promosi yang kuat. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, yang menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan intensitas dan kualitas promosi destinasi wisata agar mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Sutami menegaskan bahwa Berau memiliki potensi wisata yang sudah dikenal secara nasional hingga internasional, namun belum ditopang oleh pola promosi yang terarah dan berkelanjutan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah lebih memaksimalkan media promosi di ruang-ruang publik dengan tingkat kunjungan tinggi.

“Promosi harus hadir di titik-titik strategis. Bukan sekadar dipasang, tetapi ditempatkan pada lokasi yang dilalui banyak orang,” ujarnya.

Menurutnya, terminal dan bandara merupakan dua lokasi paling efektif untuk memperkenalkan destinasi unggulan Berau. Selain menjadi pintu masuk bagi wisatawan, kedua fasilitas umum tersebut memiliki tingkat eksposur yang sangat besar.

“Bandara dan terminal adalah wajah pertama Berau bagi orang yang datang. Kalau spot promosi digencarkan di sana, efeknya jauh lebih besar,” kata Sutami.

Baca Juga:   PKL di Kawasan Teras Bandara Dinilai Berisiko, DPRD Dorong Penertiban dan Relokasi

Ia meyakini, promosi wisata yang tepat sasaran akan memberi dampak langsung pada peningkatan kunjungan wisatawan. Ia yakin, dengan meningkatnya arus kunjungan, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu sumber pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sutami berharap pemerintah daerah segera menyusun strategi promosi yang lebih agresif, modern, dan konsisten, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan visual branding di berbagai ruang publik.

“Kalau promosi dilakukan dengan baik, potensi wisata kita bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.