BERAU – Kondisi persaingan usaha antara ritel modern dan warung kecil di Berau kembali mendapat perhatian DPRD Berau. Perbedaan kapasitas usaha dan jam operasional dinilai semakin memperlebar jarak, terutama di wilayah kampung yang pengawasannya masih minim.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai keberadaan ritel modern saat ini tidak seimbang dengan usaha mikro yang bertumpu pada pelanggan harian. Ia menyebut ketimpangan paling terlihat di kawasan pedesaan, di mana aturan teknis operasional belum diterapkan secara ketat.
Menurutnya, sejumlah gerai ritel modern tetap beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Jam layanan yang panjang itu membuat warung kecil sulit bersaing karena tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk membuka usaha sepanjang hari.
Sutami menegaskan bahwa pembatasan jam operasional menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan UMKM lokal. Ia khawatir, ritel modern akan semakin mendominasi pasar dan menekan ruang usaha tradisional.
Ia mengusulkan agar ritel modern hanya diizinkan buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WITA. Dengan pembatasan tersebut, warung tradisional memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan waktu di luar jam operasional ritel modern.
Sutami berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang aturan operasional ritel modern, sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan dan kampung agar pelaksanaan kebijakan berjalan merata dan tidak menimbulkan persaingan yang semakin timpang.
“Idealnya ritel buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam. Ini lebih adil untuk pelaku usaha kecil,” tutupnya.
Penulis: (Srn)



