DPRD Dorong Pemerataan Sertifikasi Pemandu Wisata di Seluruh Wilayah Berau

BERAU – Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata kembali mendapat dorongan dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris. Ia menilai, pelatihan dan sertifikasi bagi pemandu wisata harus menjadi program berkelanjutan agar pelayanan wisata daerah semakin baik.

Gideon menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau yang telah menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi pemandu wisata yang diikuti 30 peserta dari 13 kecamatan.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan profesionalisme pelaku wisata di Berau. Dengan banyaknya destinasi unggulan, menurutnya pemandu wisata harus memiliki kompetensi yang memadai serta standar pelayanan yang seragam.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan pilar penting dalam pengembangan pariwisata daerah. Berau memiliki ratusan objek wisata potensial yang membutuhkan pemandu berpengetahuan luas, tidak hanya soal lokasi, tetapi juga sejarah, budaya, dan keselamatan wisatawan.

Disbudpar Berau bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Makassar untuk memastikan proses sertifikasi berjalan kredibel. Gideon menilai kolaborasi ini langkah tepat agar hasil sertifikasi diakui dan dapat diterapkan secara profesional di lapangan.

Baca Juga:   Sumadi Apresiasi Bulog Serap Hasil Panen Petani Berau, Dorong Penguatan Gudang Penyimpanan

Namun, ia mengingatkan pentingnya pemerataan pelatihan hingga ke wilayah pesisir dan pulau-pulau wisata. Kawasan seperti Maratua dan Bidukbiduk disebut sebagai ikon pariwisata yang memerlukan tenaga pemandu tersertifikasi dalam jumlah lebih banyak.

“Saya berharap pelatihan berikutnya dilakukan dengan cakupan yang lebih luas, sehingga peningkatan kualitas pemandu wisata tidak hanya fokus di wilayah perkotaan, tapi merata di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.