Kolaborasi ATR/BPN dan KPK Tingkatkan Integritas Layanan Publik Pertanahan, Wamen Ossy; Layanan Harus Transparan dan Bebas Penyimpangan

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa seluruh proses layanan pertanahan harus berjalan transparan, terukur, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11/2025), di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari kolaborasi intensif ATR/BPN dan KPK dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pertanahan. Kolaborasi tersebut mencakup penguatan pemahaman aparatur terhadap prinsip integritas, pendampingan peningkatan sistem pengendalian, hingga langkah preventif untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar.

Kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, sebagai narasumber, serta dimoderatori Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Acara diikuti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan se-Indonesia yang hadir secara daring maupun luring.

Baca Juga:   Otorita IKN Teken Tiga Kontrak Strategis, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Resmi Dimulai

Ia menuturkan bahwa upaya peningkatan kualitas layanan dilakukan seiring dengan penguatan sistem pengawasan dan mitigasi risiko. Melalui berbagai evaluasi internal, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepatuhan prosedur, akurasi data, serta kedisiplinan pelaksanaan layanan agar standar pelayanan publik terjaga secara konsisten di seluruh satuan kerja.

Ossy juga menjelaskan sejumlah agenda reformasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN, mulai dari percepatan digitalisasi layanan, termasuk implementasi Sertipikat Elektronik, hingga audit riil, penyempurnaan alur proses layanan, serta penguatan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Konsistensi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung agenda transformasi layanan pertanahan,” tegasnya.

Penulis: (JM/SG/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.