DPRD Berau Soroti Kerumitan Pengurusan PBG, Warga Keluhkan Biaya dan Prosedur

BERAU – Sejumlah keluhan masyarakat terkait rumitnya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong.

Ia menilai, sistem baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu justru menimbulkan kebingungan di lapangan akibat prosedur yang dianggap terlalu teknis dan tidak mudah dipahami masyarakat awam.

Ia mengaku, banyak warga yang datang menyampaikan aspirasi ke DPRD Berau karena mengalami kesulitan mengurus PBG. Selain dinilai rumit, tarif pengurusan juga disebut tidak jelas dan cenderung memberatkan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang kesulitan mengurus PBG. Prosedurnya terlalu teknis dan membingungkan, apalagi bagi masyarakat yang tidak paham sistem digital. Bahkan ada keluhan soal biaya yang dianggap tidak transparan,” ungkapnya.

Untuk itu, DPRD Berau berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai penjelasan terbuka mengenai mekanisme penerapan PBG di daerah. Langkah ini, kata dia, penting agar pemerintah dapat memberikan kepastian dan solusi yang jelas bagi masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD yang menangani persoalan ini. Kami ingin pastikan semua pihak memahami aturan dan biayanya dengan jelas, supaya masyarakat tidak terus merasa dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:   Liliansyah: Keuangan Daerah Harus Dikelola dengan Baik

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi yang lebih masif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, perubahan kebijakan dari IMB ke PBG seharusnya membawa kemudahan, bukan menambah beban baru bagi warga.

“Inti dari pelayanan publik itu kan kemudahan. Jadi kalau sistem baru justru membuat warga kesulitan, berarti ada yang perlu diperbaiki,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.