Polres PPU Gelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersiap melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2025 pada 17 hingga 30 November mendatang. Operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan raya.

Kasatlantas Polres PPU, Iptu Rhondy Hermawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini tidak semata berfokus pada penindakan, melainkan juga pada upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan preemtif, kami melakukan sosialisasi di media sosial, media elektronik, media cetak, serta turun langsung ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat,” jelas Rhondy, Kamis (13/11/2025).

Sebanyak 62 personel Polres PPU akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres PPU.

Sasaran utama operasi kali ini meliputi berbagai bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan, baik sebelum, selama, maupun setelah operasi berlangsung.

Baca Juga:   BAM DPR RI Kawal Pembangunan IKN, Adian Napitupulu Soroti Masalah Tanah dan Tenaga Lokal di IKN

Operasi Zebra Mahakam 2025 juga melibatkan Samsat, Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Sinergi antarinstansi ini diharapkan memperkuat langkah bersama dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah PPU.

Rhondy mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan operasi agar situasi lalu lintas di wilayah PPU tetap aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres PPU, agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” pesannya.

Penulis: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.