JAKARTA – Pemerintah mempercepat langkah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan rapat tersebut merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di berbagai daerah, khususnya di 12 provinsi prioritas.
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam rapat itu disepakati bahwa Menteri ATR/Kepala BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, sedangkan Menko Pangan menjadi Koordinator Pengendalian, dengan dukungan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare, sekitar 87% di antaranya telah masuk kategori LP2B. Namun, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah yang mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” tegas Menteri Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian serta memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.
Sebelum kebijakan LSD diterapkan, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Namun di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD dalam lima tahun terakhir, angka itu turun drastis menjadi hanya 5.618 hektare.
Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kini, kebijakan LSD diperluas ke 12 provinsi lain: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron antara lain Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.
Langkah percepatan penetapan LP2B dan perluasan cakupan LSD ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan lahan pertanian di Indonesia.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah percepatan tersebut. Menurutnya, kebijakan LP2B dan LSD memberi rasa aman bagi petani karena sawah mereka terlindungi dari konversi lahan.
“Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Penulis: (MW/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat



