DPRD Berau Ajak Pemerintah Kemas Wisata Bahari dan Kuliner Jadi Satu Paket Unggulan

BERAU – Upaya mengangkat potensi wisata bahari dinilai belum lengkap tanpa sentuhan kuliner lokal yang khas. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna Kalalembang.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat promosi wisata kuliner secara masif dan berkelanjutan melalui strategi terpadu dengan pengembangan destinasi bahari.

Menurutnya, Berau memiliki keunggulan ganda yang jarang dimiliki daerah lain, keindahan laut yang memukau dan kekayaan kuliner tradisional yang menggugah selera. Jika dua potensi ini dikemas dalam satu paket promosi yang terintegrasi, ia yakin Berau dapat bersaing menjadi destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur, bahkan di tingkat nasional.

“Wisata bahari Berau sudah dikenal luas, tapi wisata kuliner kita belum dieksplorasi maksimal. Padahal, makanan khas daerah bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan kuliner khas Berau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Banyak pelaku UMKM yang mulai berinovasi dalam mengolah bahan lokal menjadi produk bernilai jual tinggi, dengan cita rasa unik, kemasan menarik, dan standar kualitas yang terus meningkat.

Baca Juga:   DPRD Berau Angkat Bicara Terkait Wacana Ganti Nama Bandara Kalimarau

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar promosi kuliner tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi besar pengembangan pariwisata daerah.

“Kalau wisatawan datang untuk menikmati laut, lalu menemukan kuliner khas yang berkesan, mereka pasti akan kembali lagi. Di situlah efek ekonomi berkelanjutan bisa tercipta,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.