Tutup Latsar CPNS 2025, Sekjen ATR/BPN Ingatkan ASN Jaga Profesionalisme dan Integritas

CIKEAS – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, resmi menutup Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan I hingga VIII Gelombang I Tahun 2025, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Jumat (7/11/2025) malam.

Dalam sambutan penutupan, Dalu Agung Darmawan menyampaikan tiga pesan penting sebagai pedoman bagi para CPNS dalam menjalankan tugasnya di kemudian hari.

“Saya pesankan kepada kalian ada tiga kontemplasi, tiga refleksi yang harus kalian jawab. Kalian membuat apa? Kalian bekerja untuk siapa? dan akan meninggalkan legacy apa? Saya berharap pelatihan ini membuat para peserta dapat menambah wawasan,” ucap Dalu Agung.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan intelektual dan kesehatan jasmani serta mental, agar para ASN mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Latsar CPNS ini bertujuan untuk membentuk ASN yang profesional, beretika, dan memahami tanggung jawabnya. Dengan fisik, pikiran, dan batin yang seimbang, maka ASN mampu menjalankan peran besar dalam menjaga tanah, melindungi masyarakat, serta mempertahankan keutuhan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Pelatihan dasar CPNS Gelombang I Tahun 2025 diikuti 332 peserta, terdiri atas 42 peserta dari pusat dan 290 peserta dari daerah. Namun, satu peserta dinyatakan tidak dapat mengikuti pelatihan karena sakit.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Norman Subowo melaporkan, seluruh peserta telah mengikuti kurikulum pelatihan yang mencakup empat agenda utama, yakni Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai-Nilai Dasar PNS, Kedudukan dan Peran ASN, serta Habituasi. Dari hasil evaluasi, 24 CPNS berhasil meraih predikat peserta terbaik.

Turut hadir dalam penutupan kegiatan tersebut, Kepala BPSDM Agustyarsyah, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Indira Proboratri Warpani, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Heri Mulianto, serta sejumlah pejabat administrator, fungsional, dan pengawas di lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN.

Penulis: SG/RT

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.