Dorong Fasilitas Olahraga yang Layak, DPRD Berau Soroti Komitmen Pemkab dalam Pembangunan Ruang Publik

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar lebih serius dalam memperluas dan meningkatkan infrastruktur olahraga di daerah.

Ia menilai, keberadaan fasilitas olahraga bukan hanya untuk mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal melalui tumbuhnya aktivitas masyarakat dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.

“Banyak hal positif yang bisa muncul dari fasilitas olahraga yang memadai. Selain mendorong masyarakat hidup sehat, tempat-tempat seperti itu juga menjadi titik berkumpulnya warga. Di sana akan tumbuh peluang ekonomi.” ujarnya.

Menurutnya, ruang publik berskala besar yang dilengkapi sarana olahraga seperti lapangan multifungsi, jogging track, dan area rekreasi terbuka akan menjadi magnet bagi masyarakat untuk beraktivitas.

Hal ini, kata dia, juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya melalui kegiatan ekonomi kreatif.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memandang pembangunan fasilitas olahraga sebagai investasi jangka panjang. Selain meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas masyarakat, ruang publik tersebut juga dapat menjadi sarana pembinaan bagi generasi muda di bidang olahraga.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Pengelolaan Pariwisata Lebih Tertata, Minta Masyarakat Terlibat

“Kalau fasilitas olahraga tersedia dengan baik, anak-anak muda akan punya wadah positif untuk menyalurkan bakatnya. Ini juga bisa menjadi langkah preventif terhadap masalah sosial seperti kenakalan remaja,” tuturnya.

Ia pun berharap Pemkab Berau dapat segera melakukan pemetaan kebutuhan fasilitas olahraga di setiap kecamatan, sehingga pembangunan bisa merata dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan hanya terfokus di wilayah perkotaan. Daerah pedesaan juga harus mendapatkan perhatian. Prinsipnya, olahraga adalah hak semua warga,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.