Mudyat Noor: Festival “Back to 80’s” di PPU Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong

PPU – Suasana nostalgia menyelimuti Halaman Rumah Adat Kuta Rekan Tatau, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), saat Bupati PPU Mudyat Noor resmi menutup Festival Permainan Tradisional “Back to 80’s”, Jumat (7/11/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak 5 November itu menjadi ajang kebersamaan lintas generasi untuk melestarikan budaya permainan tradisional.

Dalam sambutannya, Mudyat menyampaikan bahwa melalui festival ini, masyarakat tidak hanya bernostalgia dengan permainan masa lalu. Tetapi juga belajar mentransformasikan nilai-nilai positif dari permainan tradisional ke dalam kehidupan modern.

Ia menekankan pentingnya menanamkan kepada anak-anak bahwa bermain tidak selalu harus bersentuhan dengan teknologi, melainkan dapat dilakukan melalui interaksi langsung dan kebersamaan sosial.

“Selama festival berlangsung, kita melihat antusiasme luar biasa dari peserta maupun masyarakat. Tawa anak-anak, semangat para orang tua, serta kekompakan panitia menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan masih sangat hidup di tengah kita,” ujarnya.

Festival ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menjaga warisan budaya lokal, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial yang mulai tergerus oleh perkembangan teknologi modern.

Baca Juga:   Tingkatkan Pengetahuan Pelaku UP2K Lokal, Pengurus PKK PPU Terima Sosialisasi dan Pelatihan Pengemasan Produk Olahan

Mudyat juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, relawan, juri, sponsor, dan peserta yang telah berkontribusi terhadap suksesnya acara tersebut. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mencintai dan melestarikan budaya bangsa.

“Bagi para pemenang, selamat atas prestasi yang diraih. Bagi yang belum menang, jangan berkecil hati, karena nilai sejati dari festival ini bukan pada piala atau hadiah, melainkan pada semangat kebersamaan dalam pelestarian budaya permainan tradisional,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.