DPRD Berau Minta Pengawasan Proyek Pembangunan Diperketat

BERAU – Anggota DPRD Berau, Suriansyah, menyoroti masih banyaknya hasil pekerjaan yang belum mencerminkan standar perencanaan dan kualitas sebagaimana mestinya. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Ia menegaskan, lemahnya kontrol dapat berdampak langsung pada mutu hasil pembangunan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. Untuk itu, ia mendorong agar fungsi pengawasan, baik oleh lembaga legislatif maupun instansi teknis pemerintah, dapat dijalankan secara lebih aktif dan transparan.

“Bukan sedikit pembangunan yang hasilnya tidak sesuai standar. Untuk itu, pengawasan harus diperkuat agar semua proyek sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak seharusnya hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian fisik.

“Kualitas dan keberlanjutan hasil pembangunan harus jadi perhatian agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.

Menurutnya, setiap pelaksana proyek memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan amanah pembangunan secara profesional, bukan semata-mata mengejar keuntungan pribadi.

“Kami berharap ke depan, setiap proyek pembangunan benar-benar diawasi dengan ketat dan terbuka. Uang rakyat harus digunakan secara bijak dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Minta Pemkab Berau Tingkatkan Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

Suriansyah menambahkan, DPRD akan terus mendorong peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pembangunan daerah agar setiap rupiah dari anggaran publik benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Berau.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.