RDP Tindak Lanjut Kecelakaan Kerja di Proyek Pertamina, Komisi I DPRD PPU Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat

PPU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) dan PT Semen Indonesia Logistik (Silog), Rabu (5/11/2025). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja di area proyek perluasan kilang atau RDMP Pertamina di Desa Girimukti, Penajam.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa RDP ini digelar untuk mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan dan memastikan tanggung jawab mereka terhadap korban. Menurutnya, forum itu juga menjadi langkah awal memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penerapan keselamatan kerja dan ketenagakerjaan di wilayah PPU.

“Utamanya kami minta dinas terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, agar aktif melakukan pengawasan penerapan Perda dan Perbub, termasuk soal perizinan,” ujar Ishaq usai RDP.

Sebelumnya, insiden tragis terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika tiga pekerja subkontraktor PT Silog tertimbun longsoran tanah saat melakukan penggalian manual di area proyek RDMP Pertamina di Desa Girimukti, Penajam. Polisi masih menyelidiki dugaan kelalaian penerapan K3 dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:   Berharap Diusung PDI P, Hamdam; Partai Ideologis yang Punya Basis Kuat di PPU

Ia menuturkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib melaporkan kegiatan usaha serta data ketenagakerjaan mereka kepada instansi berwenang. Hal ini penting agar pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang beraktivitas di PPU wajib melapor dan berkonsultasi terkait izinnya. Kalau ketenagakerjaan, ya wajib melaporkan jumlah pekerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha,” jelasnya.

Ishaq menambahkan, selama ini DPRD menemukan masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan data ketenagakerjaan secara lengkap. Padahal, data tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah pekerja lokal dan nonlokal di daerah.

“Selama ini ada 147 perusahaan yang terdaftar di PPU, tapi data jumlah pekerjanya belum kita pegang. Ini jadi momentum untuk memperbaiki sistem agar data bisa tersinkronisasi antar dinas,” ungkapnya.

Dalam RDP itu, DPRD juga menyoroti penanganan korban oleh pihak perusahaan. Ishaq menyebut, berdasarkan laporan yang disampaikan, PT Silog telah menjalankan kewajiban mereka terhadap para korban.

“PT Silog sudah mengurus dan mengantarkan jenazah ke daerah asal, mendampingi hingga pemakaman, serta memberikan santunan kerahiman,” ujarnya.

Baca Juga:   Gelar Pasar Ramadan, Pemkab PPU Siapkan 20 Tenda Gratis untuk UMKM

Ia menjelaskan, pihak perusahaan juga tengah memproses hak-hak pekerja yang meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, kata dia, turut memantau agar proses tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau misalkan tidak tercover oleh BPJS, pihak pengusaha wajib menanggung keseluruhan. Dan itu tadi juga disanggupi oleh PT Silog. Mereka bertanggung jawab penuh serta berkomitmen memperbaiki manajemen dan sistem kerja,” tutur Ishaq.

Terkait keterlambatan pendaftaran BPJS yang menjadi perhatian publik, Ishaq menjelaskan bahwa hal itu disebabkan kelalaian administratif di tingkat perusahaan. Ia mengatakan, meskipun sifatnya kesalahan administratif, tetap harus ada penegakan aturan dari pihak berwenang.

“PT Silog sudah mendaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS sejak 25 Agustus 2025. Tapi karena jumlah pekerja meningkat dari 35 menjadi lebih 70 orang, pembaruan datanya terlambat sampai 29 Oktober,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan, kesalahan administrasi tersebut tetap tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut hukum. Menurutnya, penegakan sanksi perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di PPU.

Baca Juga:   Humas Otorita IKN Akui Kekurangan dalam Media Site Visit, Komitmen Perbaiki Koordinasi

“Bukan berarti bisa dimaklumi. Tetap ada sanksi yang diberikan, dan ranahnya ada di pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” kata Ishaq.

Lebih lanjut, Ishaq mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Ia menilai, aturan tersebut perlu dijalankan secara konsisten oleh dinas teknis agar pengawasan lebih efektif.

“Kita punya Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Ketenagakerjaan, dan turunannya Perbup Nomor 21 Tahun 2022 atas perubahan Perbup Nomor 33 Tahun 2019. Di situ ada sanksi, dari yang ringan sampai penutupan usaha,” urainya.

Ia menambahkan, DPRD berharap semua pihak terkait, baik perusahaan maupun instansi teknis, dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan serius. Dengan begitu, pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan bisa diminimalkan.

“Harapan kami, tentu perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi sesuai ketentuan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan dan hak pekerja,” tutup Ishaq.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.