DP3AP2KB PPU Dorong Desa Bentuk Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam pertemuan koordinasi lintas sektor, Senin (3/11/2025), di aula lantai I Kantor Bupati PPU.

Kegiatan tersebut membahas upaya bersama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak di daerah.

Kepala Dinas P3AP2KB Chairur Rozikin menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas rasa aman serta keadilan bagi perempuan dan anak di PPU.

Ia mengungkapkan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU, dari 44 kasus dengan 50 korban pada 2024 menjadi 57 kasus dengan 59 korban selama Januari hingga September 2025.

“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas,” ucapnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Luncurkan Nusantara Sehat, Dorong Gaya Hidup Sehat di Ibu Kota Nusantara

Chairur menyebut fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan “fenomena gunung es”, kasus yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, ia menilai sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Melalui kegiatan advokasi ini, DP3AP2KB berharap dapat mendorong aktivasi lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa/kelurahan serta terbitnya regulasi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa sebagai bentuk tindak lanjut nyata di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, turut hadir sebagai narasumber. Ia mendorong pemerintah desa untuk membentuk produk hukum desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

DPMD PPU juga akan mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan produk hukum tersebut sebagai bagian dari kebijakan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat akar rumput.

“Adanya produk hukum desa yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan,” tegas Tita.

Baca Juga:   Gaet PT Danone, DLH PPU Kerja Sama Bangun TPS 3R Tahun Ini

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.