Perbasi PPU Kembali Gelar Bupati Cup 3×3 2025, Tiga Kategori Usia Siap Berlaga

PPU – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap menggelar turnamen Bupati Cup 2025 dengan format pertandingan 3×3. Sebanyak 40 tim putra dan putri dari berbagai sekolah dan klub di PPU dipastikan ikut ambil bagian dalam ajang ini.

Ketua Panitia Pelaksana, Diga Afrian, mengatakan turnamen akan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 November 2025. Pendaftaran peserta telah dibuka secara online dan offline, dan hingga penutupan sudah terdapat 40 tim yang terdaftar.

“Kami dari Perbasi PPU akan menggelar pertandingan bola basket 3×3 Bupati Cup 2025. Dari 40 tim yang sudah mendaftar, terdiri dari tiga kategori kelompok umur (KU), yakni KU 11, KU 15, dan KU 20,” jelas Diga, Selasa (4/11/2025).

Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Basket 3×3 Bupati Cup 2025, Diga Afrian. (Deddy/MKNN)

Menurutnya, terdapat hal baru dalam pelaksanaan tahun ini, yakni penambahan kategori KU 11. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkenalkan olahraga mini basket kepada anak usia dini agar tumbuh minat dan keterampilan sejak muda.

“Pertandingan ini pasti akan semakin menarik karena Perbasi PPU menambah kategori KU 11, yang sebelumnya belum pernah kami laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga:   Kolaborasi BUMDES dan Bank Sampah, Potensi PAD Desa Meningkat

Turnamen yang rutin diadakan ini juga menjadi bagian dari pembinaan atlet muda di PPU sekaligus ajang mencari bibit potensial. Agar ke depannya dapat terus berprestasi di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kami berharap turnamen ini menjadi salah satu langkah pembinaan atlet muda, tanpa menghilangkan semangat kompetisi,” pungkas Diga.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.