spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Didemo, AMPP Minta Kasus Dugaan Korupsi Bronjong Diusut Tuntas

PENAJAM – Ratusan massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (2/2/2023). Mereka menuntut aparat hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek bronjong di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

Selain berkumpul sejak pukul 10.00 Wita dan mulai berorasi, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) ini juga melakukan aksi pembakaran benda berbentuk keranda mayat.

Koordinator Aksi, Andi Usman mengungkapkan aksi ini dilakukan sebagai dorongan pada yudikatif untuk menuntaskan kasus proyek program mitagasi bencana yang dilakukan di 2016 lalu itu.

“Kasus proyek itu mulai 2016 sampai sekarang masih P19 (berkas perkara belum lengkap). Kami ingin kasus itu diusut tuntas,” tegasnya.

Diketahui ada 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Satu diantaranya telah divonis bersalah. Namun dua lainnya masih mengambang berkaitan dengan kelengkapan berkas.

Selain menuntut kelanjutan proses hukum, Andi mengungkapkan pihaknya juga menuntut kejaksaan untuk tidak menghentikan proses penyelidikan. Pasalnya, ia melihat masih adanya indikasi tersangka baru yang juga bisa terlibat.

Baca Juga:   Delegasi Sabah Kunjungi IKN, Eksplorasi Peluang Investasi di Pusat Pertumbuhan Baru Asia Tenggara

“Harusnya juga fokus ke PT Riski Utama Group sebagai penyedia. Kasus ini juga berkaitan dengan pekerjaan teknis, makanya perlu diusut tuntas aktor intelektualnya,” ucapnya.

“PT Riski Utama Group terindikasi bermain di sana, dan ownernya hanya dijadikan saksi mahkota. Owner itu ternyata istri dari salah satu anggota dewan di PPU. Makanya prosesnya harus dilihat dengan jeli,” sambung Andi.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi, perwakilan peserta aksi diizinkan untuk menyampaikan aspirasi ke Kejari PPU. Usai pertemuan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mosezs Manullang menegaskan bahwa pihaknya menerima baik kegiatan yang dilakukan. “Mereka ingin perkara diusut tuntas,” ucapnya.

Ia menjelaskan kasus proyek senilai sekira Rp 17 miliar telah terbukti mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Data dari BPKP surat nomor 524/PW17/5/2018 pada 28 Desember 2018, proyek yang dikerjakan PT Riski Utama Group (RUG) diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Ada 3 orang terlibat dalam perkara ini. Yakni AS selaku Direktur PT RUG yang sudah divonis bersalah pada 2020 lalu. Juga telah menjalani masa tahanan sekira 1,5 tahun serta denga Rp 75 juta.

Baca Juga:   Sepaku Diambil IKN, Pemekaran Kabupaten PPU Jadi 7 Kecamatan

Kemudian tersangka AD dan SP hingga saat ini berkas perkaranya masih P19. Karena masih kurang keterangan saksi. Diketahui keduanya ialah seorang pegawai pemerintahan.

“Saat ini berkas perkara atas nama AD dan SP sudah diterima. Dua pekan ke depan kami akan diteliti, apa berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil, atau masih ada kekurangan,” tutup Mosezs. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER