Waskita Karya Teken Kontrak Proyek Jalan Kompleks Yudikatif IKN Senilai Rp 1,9 Triliun

NUSANTARA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi menandatangani kontrak pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Proyek senilai Rp 1,9 triliun tersebut mencakup pembangunan jalan di kawasan Kompleks Yudikatif.

Penandatanganan kontrak dilakukan di Auditorium lantai 2 Kantor Otorita IKN (OIKN), dengan disaksikan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dan Direktur Sarana Prasarana Sosial OIKN, Agus Ahyar.

Basuki menjelaskan bahwa kontrak pembangunan jalan kawasan Yudikatif merupakan bagian dari batch kedua untuk area Yudikatif–Legislatif.

“Kalau pembangunan gedungnya, kontraknya November. Kontrak yang ditandatangani Jumat besok (31 Oktober tempo hari), untuk kawasan pendukung di Yudikatif. Jalannya dulu dibangun, jadi nanti bangun gedung aksesnya sudah bagus,” tutur Basuki di Auditorium lantai 2 Balai Kota IKN, Rabu (29/10/2025) lalu.

Dalam proyek tersebut, WSKT akan mengerjakan pembangunan jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT). Lalu instalasi mekanikal elektrikal, serta area pedestrian dan pesepeda.

Dalam pengerjaan akses itu, ada enam jembatan pelengkung yang musti dibangun, 10 box culvert cross drain, serta konstruksi dinding penahan tanah.

Sekadar informasi, jalan yang dibangun total panjangnya 6,418 kilometer (km). Targetnya rampung pada akhir tahun 2027.

Baca Juga:   Peresmian Masjid Al-Muhajirin di Sepaku, Wabup PPU Soroti Sinergi Guru dan Umat

Ruas jalan yang dikerjakan WSKT meliputi:

  • – Kolektor jalan sekunder ROW 36 sepanjang 1,88 km
  • – Botanical garden ROW 24 sepanjang 1,115 km
  • – Sumbu Tripraja ROW 24 sepanjang 1,68 km
  • – Sumbu Tripraja ROW 16 sepanjang 0,459 km
  • – Grande Barat ROW 44 sepanjang 1,268 km.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.