Diskominfo PPU Tingkatkan Kapasitas Admin SP4N-LAPOR untuk Perkuat Layanan UPT

PPU – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan bagi admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Senin (3/11/2025), ini diikuti oleh perwakilan admin Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai perangkat daerah se-Kabupaten PPU.

Pelatihan dibuka oleh Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peran UPT sebagai bagian dari badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“UPT harus memahami mekanisme pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR agar proses penanganan aspirasi dan keluhan masyarakat berjalan sesuai standar pelayanan publik,” ujar Roinald.

Ia menjelaskan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas admin dalam mengelola laporan masyarakat melalui sistem SP4N-LAPOR yang telah terintegrasi secara nasional. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan respons terhadap aduan masyarakat bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Baca Juga:   Pelatihan Berbasis Kompetensi Kemnaker Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Sekitar IKN

Selain penyampaian materi, pelatihan juga diisi dengan sesi simulasi penggunaan sistem untuk memperdalam pemahaman teknis para peserta. Melalui praktik langsung ini, peserta diharapkan mampu memahami alur kerja SP4N-LAPOR mulai dari penerimaan laporan hingga penyelesaian akhir.

Roinald menambahkan, peningkatan kompetensi admin menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel di Kabupaten PPU.

“Dengan pelatihan ini, kami berharap penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan transparan,” tandasnya.

Penulis: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.