Antisipasi Banjir, Menteri ATR/BPN Minta Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

JAKARTA – Menjelang musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian dan lembaga untuk mengurangi potensi banjir. Salah satu langkah konkret yang disoroti adalah penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya.

“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Baca Juga:   Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Jadi Early Warning System untuk Aset Pendidikan Islam

Ia menambahkan, kehadirannya dalam rakor tersebut juga merupakan bagian dari mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Menurutnya, masih ditemukan kasus kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN akibat tidak sinkronnya kebijakan antarinstansi.

“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ungkap Nusron.

Dalam forum tersebut, ia juga merumuskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan, yakni:

  • Menyeragamkan peraturan antarinstansi;
  • Menindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah;
  • Melakukan pemeliharaan dan penetapan tapal batas;
  • Menyelesaikan masalah keterlanjuran pembangunan di sempadan.

“Pertama, peraturannya seragam. Kedua, harus ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah. Setelah itu dirawat, dikasih tapal batas. Kemudian mengatasi masalah keterlanjuran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.

“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.

Baca Juga:   Rapatkan Barisan Kepala Daerah se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Ia juga mendukung gagasan harmonisasi peraturan antarinstansi agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan multitafsir.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” kata Diana.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: (LS/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.