Ketua DPRD Berau Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah

BERAU – Semangat dan kreativitas kaum muda dinilai memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan Kabupaten Berau. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 baru-baru ini.

Ia menegaskan komitmen DPRD Berau untuk terus memberikan ruang bagi partisipasi aktif pemuda dalam setiap aspek pembangunan daerah.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah semata, tetapi juga ditentukan oleh sejauh mana generasi muda mampu berkontribusi dan mengambil peran nyata.

“DPRD siap menjadi mitra strategis bagi pemuda. Kita ingin gagasan mereka tidak hanya berhenti di tataran ide, tetapi bisa diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dedy menilai, potensi generasi muda Berau sangat besar, baik dalam bidang ekonomi kreatif, teknologi, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, pemerintah dan DPRD perlu menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas anak muda, termasuk melalui pelatihan, pendampingan, serta dukungan akses permodalan.

“Pemuda Berau harus menjadi motor penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi daerah,” tegasnya.

Baca Juga:   Ketergantungan Pangan Masih Tinggi, DPRD Minta Pemkab Benahi Tata Kelola Pertanian

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh organisasi kepemudaan di Berau untuk terus memperkuat kolaborasi dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah serta DPRD.

“Kami berharap semangat generasi muda dapat menjadi energi baru dalam mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.