DPRD Berau Soroti Sekolah Rusak, Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menyoroti kondisi sejumlah gedung sekolah di Kabupaten Berau yang dinilai masih memprihatinkan. Ia menyebut, banyak bangunan sekolah yang tidak lagi layak digunakan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Ini cukup memprihatinkan karena dapat berdampak langsung terhadap kualitas proses belajar-mengajar,” katanya.

Rahman mengungkapkan, beberapa sekolah terutama yang berada di wilayah pedalaman dan pesisir masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras). Di antaranya ruang kelas yang rusak, atap bocor, serta fasilitas sanitasi yang belum memadai.

“Masih ada sekolah yang harus bergantian menggunakan ruang kelas karena sebagian bangunannya rusak. Ini perlu perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerataan pembangunan di sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama agar anak-anak di daerah terpencil juga mendapatkan kesempatan belajar yang layak sebagaimana di wilayah perkotaan.

Lebih lanjut, Rahman mendorong Dinas Pendidikan Berau untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi gedung sekolah yang mengalami kerusakan. Data yang akurat, kata dia, akan mempermudah perencanaan anggaran perbaikan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga:   Event Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Wisata, DPRD Berau Desak Pemerintah Lebih Agresif

“Kami di DPRD siap mendukung penambahan anggaran untuk sektor pendidikan, selama itu benar-benar digunakan untuk memperbaiki fasilitas yang mendukung kegiatan belajar,” tegasnya.

Rahman berharap ke depan tidak ada lagi sekolah di Berau yang harus beroperasi dalam kondisi bangunan yang membahayakan siswa dan guru.

“Investasi di bidang pendidikan adalah langkah strategis untuk membangun SDM yang unggul dan berdaya saing,” tutupnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.