PPU – Jajaran Polsek Babulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial YA (26) dan AW (24), diamankan dalam operasi penindakan yang digelar Senin (27/10/2025).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Ady Nusa Prasetyo, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.
Sekitar pukul 16.45 WITA, petugas mengamankan YA di pinggir jalan RT 011 Desa Gunung Mulia beserta satu paket sabu yang ditemukan di tangannya.
Hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik YA memperkuat dugaan polisi. Di dalamnya ditemukan alat isap, korek api, sedotan modifikasi, serta paket sabu tambahan.
Kepada petugas, YA mengaku memperoleh barang haram tersebut bersama rekannya, AW, setelah bertransaksi dengan seseorang yang disebut berasal dari Balikpapan.
Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal bergerak ke Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Pada pukul 18.20 WITA, polisi berhasil meringkus AW di rumahnya.
Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuhnya, penggeledahan rumah menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di sebuah kotak botol make up di ruang tamu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat isap, serta sejumlah barang pendukung lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.
Penyunting: Robbi Lalat



