DPRD Berau Desak Perusahaan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja Lokal

BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, mendesak perusahaan di sektor industri, pertambangan batu bara, dan perkebunan kelapa sawit agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Ia menilai, keterlibatan warga setempat dalam sektor tersebut masih sangat minim.

“Perusahaan jangan hanya kejar profit semata. Mereka juga harus peduli terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Sujarwo menuturkan, kehadiran perusahaan besar di Berau seharusnya memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar. Namun, masih banyak perusahaan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial dan moral terhadap pemberdayaan warga lokal.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan anggaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan. Namun, upaya tersebut akan sia-sia jika perusahaan tidak membuka peluang kerja yang memadai.

“Pemerintah punya kemampuan untuk menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas. Tapi jika perusahaan tidak membuka ruang, maka pelatihan dan program yang dibuat pemerintah akan sia-sia,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap ada sinergi nyata antara pemerintah daerah dan sektor industri agar pembangunan ekonomi di Berau tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Perusda Garap Potensi Jagung dan Kakao untuk Ekonomi Berkelanjutan

“Kalau perusahaan dan pemerintah berjalan bersama, kita tidak perlu lagi terlalu banyak bergantung pada tenaga kerja luar daerah,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.