DPRD Berau Dorong Percepatan Pembangunan BLK untuk Cetak Tenaga Kerja Lokal Terampil

BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, mendorong percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah sebagai langkah strategis mencetak tenaga kerja lokal yang terampil dan siap bersaing di dunia industri.

Ia menilai, keberadaan BLK menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas industri, pertambangan, dan perkebunan di wilayah Berau.

“Saya berharap BLK di Berau bisa segera terwujud dan memiliki standar pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jangan sampai kita punya alat dan fasilitas pelatihan, tapi perusahaan tidak mau memanfaatkan lulusan dari sana,” ujarnya.

Sujarwo menekankan, pembangunan BLK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan dunia usaha agar program pelatihan benar-benar relevan dengan kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

“Pemerintah dan perusahaan harus punya pandangan yang sama. Misalnya perusahaan butuh tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, maka pemerintah harus menyiapkan pelatihan dan perlengkapannya sesuai kebutuhan itu,” jelasnya.

Menurutnya, BLK yang terintegrasi dengan kebutuhan industri akan menjadi langkah penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar daerah. Dengan begitu, masyarakat lokal memiliki peluang lebih besar untuk bekerja dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga:   Harus Ada Solusi Konkret untuk Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

Ia juga menilai, sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan DPRD akan memperkuat arah pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan.

“Kalau ini bisa diwujudkan, pembangunan ekonomi di Berau tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tapi betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” tutupnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.