DPRD Berau Dukung Geliat Event Daerah untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

BERAU – Semakin maraknya penyelenggaraan event di Kabupaten Berau mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah. Ia menilai, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang hiburan masyarakat, tetapi juga motor penggerak ekonomi daerah yang mampu membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Menurut Arman, event-event daerah memiliki efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat, mulai dari promosi produk, peningkatan penjualan, hingga perluasan jejaring usaha.

“Event-event yang digelar di Berau jangan hanya dilihat sebagai hiburan semata, tapi ini peluang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. UMKM bisa terbantu dari segi promosi dan penjualan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar dampak positif kegiatan tersebut dapat dirasakan lebih luas. Perusahaan yang beroperasi di Berau, kata dia, diharapkan turut berperan aktif, bukan hanya sebagai sponsor pasif, tetapi juga sebagai penyelenggara kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya harap perusahaan juga bisa ambil bagian, jangan hanya menjadi penonton. Buat event yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang terbuka untuk umum. Biar UMKM kita juga merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Minta Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Arman optimistis, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan dunia usaha akan memperkuat geliat event di Bumi Batiwakkal sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

“Semakin sering event digelar, semakin besar peluang UMKM kita naik kelas. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sisi kreativitas, kualitas produk, dan jejaring pasar,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.