Andi Yusuf Dukung Penguatan Literasi Kebahasaan dan Kesastraan di PPU

PPU – Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, minat baca masyarakat dinilai mulai menurun. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kemampuan berbahasa, bersastra, dan berbudaya. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI menggelar kegiatan Diseminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan di Kampung Inggris, Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh guru penggerak literasi, pustakawan, mahasiswa, duta bahasa, tenaga kependidikan, pegiat literasi, serta perwakilan media.

Wakil Ketua III DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, upaya ini sangat penting karena melibatkan para penggerak literasi di daerah.

“Kami mendukung penuh upaya peningkatan SDM di PPU. Terima kasih kepada Ibu Hetifah dan Kemendikdasmen yang terus mendorong kemajuan pendidikan serta mengembalikan minat baca di daerah,” ujarnya.

Andi Yusuf menambahkan, literasi kebahasaan dan kesastraan tidak hanya sebatas kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga menjadi dasar dalam membentuk masyarakat yang berpikir kritis dan berkomunikasi efektif.

Baca Juga:   Gelar Reses di Desa Binuang, Bijak Terima Beberapa Aspirasi Masyarakat

“Literasi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi efektif, dan menghargai budaya bangsa,” terangnya.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap bahasa Indonesia sebagai perekat bangsa.

“Apresiasi setinggi-tingginya terhadap tim Ibu Hetifah. Sinergi inilah yang menjadi kunci untuk mewujudkan masyarakat literat dan berkarakter,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.