Kinerja Perusda Berau Disorot DPRD, Dinilai Belum Beri Kontribusi Nyata ke PAD

BERAU – Kinerja sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai sebagian besar Perusda belum menunjukkan peran optimal sebagai sumber pendapatan daerah, bahkan cenderung menjadi beban karena minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan Perusda seharusnya menjadi instrumen penting dalam memperkuat keuangan daerah. Namun faktanya, hingga kini sebagian besar perusahaan milik pemerintah tersebut belum mampu memberikan hasil yang sebanding dengan besarnya aset yang dikelola.

“Perusda itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jadi, tidak hanya berbicara soal pelayanan, tetapi juga bagaimana bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari beberapa Perusda yang dimiliki Berau seperti PDAM, Perusda Bakti Praja, hingga Perusda Pertolongan Konsorsium yang terlibat dalam proyek PLTU, hampir semuanya diprediksi tidak menyetor dividen pada tahun 2025.

“Hanya Perusda Hutan Sanggam yang mampu menyetor sebesar Rp28 juta. Itu pun hanya setara satu bulan gaji karyawan. Kondisi seperti ini jelas tidak sehat,” katanya.

Baca Juga:   Elita: Perhatikan Penanggulangan Bencana di Wilayah Yang Jauh dari Perkotaan

Berdasarkan hasil kajian Komisi II, salah satu penyebab utama rendahnya kontribusi Perusda adalah tingginya biaya operasional yang tidak seimbang dengan nilai jual produk atau jasa yang dihasilkan. Kondisi ini, lanjutnya, tampak jelas pada PDAM yang masih belum mampu menyumbang PAD karena harga jual air lebih rendah dibanding biaya produksi.

Rudi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah korektif dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perusda.

“Harus ada perbaikan manajemen dan strategi bisnis yang konkret. Jangan sampai aset daerah ini terus menjadi beban tanpa hasil nyata,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.