DPRD Berau Desak Pemkab Segera Hibahkan Lahan untuk Komunitas Adat Terpencil

BERAU – Pembangunan di wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau dinilai masih terhambat akibat status kepemilikan lahan yang belum jelas. Kondisi ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, yang mendesak pemerintah daerah segera menghibahkan aset lahan kepada masyarakat adat agar program pembangunan bisa berjalan efektif.

Menurut Gideon, KAT seharusnya mendapat perlakuan khusus mengingat kondisi sosial dan ekonomi mereka yang masih tertinggal.

“Komunitas adat tertinggal ini kan seharusnya diistimewakan. Kalau kita melihat dari pada kehidupan mereka ini kan memang sangat memprihatinkan, makanya pemerintah harus memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

Ia menyebut, sejumlah kecamatan di Berau masih memiliki kelompok KAT yang belum memperoleh hak setara dengan masyarakat di wilayah perkotaan, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Karena itu, DPRD meminta Pemkab lebih serius dalam mengupayakan pemerataan pembangunan.

Selain itu, Gideon juga menyoroti perlunya kepastian hukum atas lahan yang ditempati KAT, mengingat banyak keluhan masyarakat terkait tumpang tindih lahan dengan klaim perusahaan.

Baca Juga:   Sujarwo: Iklim Investasi di Berau Harus Didukung Perda Yang Mendorong Peningkatan PAD

“Setahu saya, ini yang menjadi beberapa keluhan KAT, jadi dorongan saya kepada pemkab, harus segera hibahkan lahannya kepada KAT,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Teluk Sumbang, di mana lahan milik KAT belum dihibahkan kembali oleh pemerintah daerah. Akibatnya, pembangunan menggunakan dana APBD maupun APBN tidak dapat dilakukan di kawasan tersebut.

“Karena fasilitas APBD, APBN, dan lain sebagainya tidak bisa masuk, karena kawasannya ini masih punya pemda. Nah, mereka minta supaya ini dibalikan lagi, dihibahkan ke kampungnya,” ujarnya.

Gideon menilai langkah hibah lahan menjadi solusi penting agar masyarakat adat dapat mengelola wilayahnya secara mandiri.

“Paling tidak ya dihibahkan kembalilah ke kampung atau KAT. Kalau hibahkan tidak ke perorangan, ke kampung supaya bisa digunakan warga kampung tersebut,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.