DPRD Berau Desak BPN dan Dinas Pertanahan Tuntaskan Sengketa Lahan Lama

BERAU – Permasalahan tanah yang tak kunjung tuntas di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Berau bergerak cepat menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang hingga kini masih menggantung.

Menurutnya, banyak sengketa lahan di Berau telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian hukum. Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

“Permasalahan tanah di Berau ini tidak bisa kita pungkiri, sangat banyak. Bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun belum tuntas,” ujarnya.

Frans menegaskan, semakin lama permasalahan dibiarkan, penyelesaiannya akan semakin kompleks, terutama jika lahan sudah berpindah tangan kepada ahli waris. Karena itu, ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan koordinasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan permasalahan tanah, tolong pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, dan BPN langsung turun tangan. Fasilitasi dan verifikasi di lapangan, lalu segera tentukan siapa pihak yang berhak agar bisa diterbitkan sertifikatnya,” tegasnya.

Baca Juga:   Pelayanan Kesehatan Pedalaman Berau Disorot DPRD, Sakirman Dorong Rawat Inap Kampung

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menunda penanganan laporan masyarakat terkait pertanahan. Menurutnya, dibutuhkan sistem pelayanan yang responsif, transparan, dan terukur, agar persoalan lama tidak terus berulang.

“Kami optimistis penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan lebih efektif dan berkeadilan dengan kerja sama dinas terkait,” tutupnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.