Bank Indonesia dan TPID Balikpapan–Paser–PPU Sepakat Bentuk Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi

BALI – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri kegiatan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2025 yang melibatkan tiga daerah, yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Kabupaten PPU. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan di Pullman Legian Hotel, Kuta, Badung, Jumat (24/10/2025).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu, serta Kepala Perwakilan BI Balikpapan Robi Ariadi bersama jajaran pejabat dan anggota TPID dari tiga daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Mudyat menegaskan pentingnya kegiatan capacity building sebagai wadah berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengendalian inflasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan ini tidak dapat dihadapi secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas wilayah, lintas sektor, dan lintas kebijakan,” ujarnya.

Mudyat menilai, tiga daerah di wilayah selatan Kalimantan Timur memiliki karakteristik ekonomi yang saling melengkapi. Kabupaten Paser kuat di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan; Kota Balikpapan unggul di industri, perdagangan, dan jasa; sedangkan Kabupaten PPU dikenal sebagai lumbung pangan Kaltim sekaligus gerbang strategis menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Beruang Muda Academy Fokus Bangun Fondasi Atlet Basket Sejak Usia Dini

“Sinergi antar daerah menjadi kunci agar ketiganya tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menopang dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan inflasi,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Mudyat mengajak seluruh pihak memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjaga kestabilan ekonomi regional.

“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi tonggak penting dalam memperkuat kerja sama TPID di Kalimantan Timur bagian selatan. Pengendalian inflasi adalah gerakan bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Balikpapan Robi Ariadi memaparkan sejumlah langkah strategis pengendalian inflasi, antara lain optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah (KAD) untuk menjamin ketersediaan stok komoditas strategis dan memperkuat ketahanan pasokan melalui infrastruktur memadai.

“Penguatan peran BUMD dan Perumda, termasuk pengembangan kelembagaan serta peningkatan sumber daya penting dilakukan agar lebih efektif menjaga stabilitas pasokan dan harga,” jelasnya.

Selain itu, BI juga mendorong optimalisasi Operasi Pasar (OP), Pasar Murah (PM), dan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan memperluas cakupan wilayah dan meningkatkan frekuensi kegiatan, serta efisiensi rantai distribusi melalui kemitraan antara produsen, pelaku usaha, dan lembaga distribusi.

Baca Juga:   HUT Bhayangkara ke-79, Polres PPU Tunjukkan Semangat Kebersamaan Lewat Voli

Dalam forum tersebut, tiga daerah menyepakati tiga komitmen bersama, yakni:

Memperkuat peran Perumda dan BUMDes sebagai mitra strategis dalam penyediaan, pengolahan, dan distribusi bahan pangan antar/intra daerah, termasuk mendorong penyertaan modal produktif dan pemanfaatan teknologi untuk efisiensi rantai pasok.

Mengoptimalkan pelaksanaan KAD dengan memperluas jaringan distribusi ke pasar premium dan modern, serta meningkatkan integrasi antarwilayah guna menjaga stabilitas inflasi pangan.

Membentuk Forum Koordinasi Rutin TPID Balikpapan–Paser–PPU sebagai wadah sinkronisasi kebijakan, pertukaran informasi harga dan pasokan, serta penguatan jejaring kerja sama antar daerah.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.